Kejutan di Putusan Lukas Enembe

Jakarta, DUTA TV — Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi, penuh kejutan. Ia divonis 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa menjalani pidana pokoknya,” kata Rianto.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Lukas Enembe. Lukas dinilai bersikap tak sopan selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” kata Rianto.

Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis adalah Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

Lukas merespons putusan tersebut. Ia tegas menolak.

“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.

Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam Dakwaan, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Namun dalam vonis, Hakim menyebut Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *