Kejati Kalsel Tunggu Hasil Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Korupsi PT Bangun Banua

Banjarmasin, Duta TV — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bangun Banua masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto. Ia mengatakan penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait serta menggali sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan.
Menurut Tiyas Widiarto, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2023.
Kajati Kalsel memastikan proses penyidikan ini bertujuan untuk membuat terang perkara dan menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang mencatat adanya kewajiban sebesar 42 miliar rupiah yang belum dibayarkan oleh PT Bangun Banua.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya laporan keluar masuk uang serta dokumen terkait proses pengalihan dana. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen lain seperti akta notaris dan dokumen rapat umum pemegang saham atau RUPS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Reporter: Mawardi





