Kejari Banjarmasin Terima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah

Banjarmasin, Duta TV Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dua tersangka dugaan kasus mafia tanah yang ditangani oleh penyidik Polresta Banjarmasin.

Kedua tersangka tersebut adalah HA., yang berperan sebagai makelar, dan AS., yang berprofesi sebagai notaris.

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, mengatakan bahwa kedua berkas perkara tersebut dinyatakan rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.

Kedua tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah atas laporan korban berinisial ES.

Dalam kasus ini, korban melaporkan bahwa dokumen tanah seluas 6.000 meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai 30 miliar rupiah telah dipalsukan oleh tiga orang pelaku.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *