Kejari Banjar Eksekusi Mantan Bendahara Desa Mekar Raya Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Martapura, DUTA TV — Kejari Banjar mengeksekusi mantan kaur keuangan Desa Mekar Raya, M. Rizka (40) atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 321 juta lebih.
Setelah mengeksekusi M. Rizka ke Lapas Cempaka pada 20 Januari 2022 kemarin, menyusul tersangka lainnya mantan kepala Desa Mekar Raya Saifullah.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana desa dengan total 630 juta rupiah, dari tahun 2018 hingga 2020, dimana Saifullah yang sudah ditahan lebih dahulu dinilai merugikan senilai Rp.315 juta.
Ditahannya Saifullah dan M.Rizka disampaikan langsung oleh Kajari Banjar Hartadhi Cristianto disela-sela waktu serah terima jabatan Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Anom, yang menjabat selama satu tahun yang digantikan Kasi Intel Indra Jaya.
“Kita mengamankan bersangkutan di rumahnya dan dieksekusi dan mengakibatkan keruigian negara dari hasil laporan 300 juta lebih,” katanya.
Hartadhi juga menambahkan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa, namun selama berkarir di Kabupaten Banjar, mantan Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Anom, sudah menuntaskan sejumlah perkara, termasuk mengeksekusi M. Rizka Kaur Keuangan Desa Mekar Raya.
Dengan dieksekusinya M.Rizka kasus dugaan korupsi dana Desa Mekar Raya tuntas dan menunggu proses pembuktian di Pengadilan.
Reporter : Tarida Sitompul