Kejar Tenggat OJK, Pemprov Kalsel Kebut Perda Merger 8 BPR

Banjarmasin, Duta TV — Rencana penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan memasuki tahap percepatan. Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel.
Pertemuan ini membahas kesiapan regulasi dan langkah strategis menghadapi tenggat konsolidasi BPR pada April 2027. Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan penyusunan perda penggabungan BPR menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Komisi II juga telah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian, agar proses penyusunan regulasi dipercepat dan dapat segera masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalsel mulai bergerak menyiapkan payung hukum konsolidasi tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Eddy Elminsyah, menyebut rancangan perda telah disampaikan kepada biro hukum untuk ditindaklanjuti. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat berproses pada 2027, dengan sejumlah skenario yang disiapkan bersama OJK agar penggabungan tidak merugikan BPR yang sudah beroperasi.
“Nah, ini mesti harus dikejar. Tayang kalanya… Apa namanya, BPR kita termasuk Tanjung, Tanjung ini kan yang paling sehat nih. Menurut saya kan paling sehat, menurut saya ya, dia adalah BPR yang paling apa namanya, sehat menurut saya. Sehingga pimpinan Komisi II-nya datang menanyakan bahwa bagaimana nih tindak lanjut daripada DPRD provinsi Komisi II menyikapi persoalan terkait perda penggabungan ini atau merger ini. Saya sudah konsultasikan juga dengan kawan-kawan di Propemperda, ini tidak bisa masuk menjadi inisiasi kita masuk ke Propemperda. Akan tetapi ini adalah ranahnya kawan-kawan dari pada eksekutif. Nah, sehingga saya intens berkomunikasi dengan beliau, Pak Karo Ekonomi, bahwa ini bagaimana agar dipercepat,” ujar Muhammad Yani Helmi.
“Insyaallah secepat-cepatnya, Pak Ketua, kami akan sampaikan untuk masukan di Propemperda, di panggung perda, sehingga perda ini bisa berproses di tahun 2027. Dan kami juga punya banyak skenario yang nantinya tidak akan merugikan BPR-BPR yang sudah ada bersama OJK. Sudah kami hitung ulang bagaimana nantinya supaya satu BPR Kalimantan Selatan ini menjadi BPR yang benar-benar kuat modalnya. Karena selama ini terpecah menjadi 8 BPR. Dengan adanya POJK Nomor 7 Tahun 2024 ini, semua BPR milik pemerintah daerah yang memiliki kepemilikan saham yang sama dan wilayah yang sama tentu diharuskan menjadi atau terkonsolidasi menjadi satu BPR,” kata Eddy Elminsyah.
Sementara itu Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo menjelaskan, konsolidasi BPR merupakan kewajiban sesuai ketentuan OJK. Selain memenuhi tenggat waktu April 2027, perda juga diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur badan perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat, yang hingga kini belum sepenuhnya tercermin dalam peraturan daerah terkait.
“Lantara lain yang mendesak tentu saja karena perubahan nomenklatur yang menjadi salah satu kewajiban dari yang tadinya BPR itu adalah badan perkreditan rakyat, sekarang menjadi bank perekonomian rakyat. Sehingga di Tabalong itu semua, semua Kalsel BPR pemda yang ada di Kalsel itu sudah berubah, namun perda-nya masih menyebut sebagai BPR. Itulah sebabnya perda ini dirasa semakin mendesak, di samping yang sudah dijelaskan Pak Ketua tadi untuk menjawab atau memenuhi kepatuhan terhadap regulasi mengenai konsolidasi BPR yang sudah ada di, harus terjadi di April 2027,” terang Agus Maiyo.
“Kami daerah hanya mempertanyakan sejauh mana rencana dikerjakannya perdanya. Jadi kami konsultasi kemari minta kepada apa-apa kebutuhan provinsi untuk secepatnya diselesaikan. Dan alhamdulillah tadi harapan kami sudah disampaikan, sesegeranya akan melaksanakan revisi perda tersebut. Tenggat waktu sudah dijelaskan tadi April 2027. Kalau tidak salah ingat, kita berharap semoga lah doakan mereka sehat-sehat. Sehingga perda itu cepat terealisasi,” ungkap H. Pahmi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong.
Konsolidasi ini ditarget mampu menyatukan kekuatan delapan BPR yang selama ini berjalan terpisah, sehingga terbentuk 1 bank milik.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





