Kecewa Hanya Dituntut 10 Tahun, Orangtua Korban Rudapaksa Mengadu ke DAB

Martapura, DUTA TV — Pasangan suami istri ini menyambangi Markas Dewan Adat Banjar di Jalan Sukarelawan Martapura, Senin sore (21/04/2025). Mereka datang untuk meminta dukungan memperjuangkan nasib anaknya yang menjadi korban perkosaan oleh Akhmad Nawawi pada 5 Desember 2024 lalu, sekaligus dukungan keadilan tuntutan hak restitusi atau kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil.
Orangtua korban sudah mengajukan permohonan hak restitusi melalui Kejari Banjarbaru dan Pengadilan Negeri Banjarbaru, karena dampak kerugian psikis maupun moril yang dialami sangat besar.
Dari keterangan, orangtua korban semakin kecewa setelah mengetahui tuntutan terhadap terdakwa hanya 10 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider hukuman kurungan 6 bulan.
Menurut ibu korban, NN, kedatangan ke Sekretariat DAB untuk meminta dukungan moral karena anaknya menjadi korban rudapaksa oleh terdakwa Akhmad Nawawi di sebuah penginapan, dan membutuhkan biaya perawatan berkelanjutan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banjar, Ganes Adi Kusuma, membenarkan musibah yang dialami korban, dan proses hukum berjalan dengan tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tanggal 23 April 2025 sidang dengan agenda vonis. Ia juga membenarkan pihak keluarga mengajukan restitusi.
Dari keterangan, korban berkenalan dengan tersangka via media sosial dan pada tanggal 5 dijemput ke sekolah usai mengikuti ulangan, hingga akhirnya menjadi korban rudapaksa beberapa kali.
Reporter: Tarida Sitompul