Ke Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen
Yogyakarta, DUTA TV — Keputusan pemerintah pusat tentang kebijakan penerapan wajib rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan mulai 18 Desember disanggupi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sri Sultan belum berencana membuat regulasi sebagai dasar hukum kebijakkan ini. Pemda DIY masih berfokus mensosialisasikan kebijakkan ini kepada masyarakat.
Terkait penjagaan dan pemeriksaan perbatasan DIY dan Jawa Tengah, ia mengatakan tidak perlu dilakukan karena sudah terdapat pemeriksaan yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Tengah.
“Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid, swab. Jadi mau tidak mau harus dilaksanakan, karena itu berlaku di nasional,”terangnya.
Sri Sultan meminta peran aktif masyarakat dari berbagai komponen, mulai dari pengurus desa, pelaku wisata hingga pengusaha untuk berpartisipasi memastikan pendatang atau pengunjung yang datang mengantongi surat keterangan sehat.(ant)