Kasus Tewasnya Sarijan, Tiga Oknum Aparat Terseret ke ‘Meja Hijau’
Martapura, Duta TV — Tiga oknum anggota Satnarkoba Polres Banjar yang menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Sarijan (60), warga RT.3 Desa Tatah Pemangkih Kabupaten Banjar, dan sempat dimasukan ke daftar pencarian orang atas dugaan kepemilikan narkotika pada 29 Desember 2021 lalu.
Tiga orang terdakwa yakni MT alias Sidik, AS alias Ansi, dan MM alias Zuki, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Sidang lanjutan pada awal pekan kemarin, diketuai Majelis Hakim Ita Widyaniingsih, dan mengagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, diantaranya Zasuli selaku anak korban dan Abdul Patan selaku ketua RT 2.
Salah satu keluarga korban, Masrawi, yang turut menghadiri agenda sidang berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Sementara itu, saat coba ditanyakan terkait hanya tiga dari enam orang saja yang terseret ke meja hijau, pihak jaksa penuntut umum, Joko, tidak bisa ditemui usai pelaksanaan sidang.
Sekedar mengingatkan, kasus tewasnya Sarijan diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan dan dugaan pelanggaran kode etik, terjadi saat penggerebekan kasus narkoba pada 2021 lalu.
Dalam prosesnya, kasus yang menuai perhatian publik kala itu, sempat menyeret enam orang oknum Sat Resnarkorba. Dari hasil autopsi, penyebab kematian sendiri dipicu adanya kekerasan benda tumpul yang dialami korban.
Tim Liputan