Kasus Positif Masih Tinggi, Banjarmasin Belum Terapkan New Normal

DUTA TV BANJARMASIN – Usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap ketiga pada 31 Mei kemaren pemerintah kota Banjarmasin kini kembali menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.

Hal ini diterapkan guna menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti tetap menggunakan masker, melakukan sosial distancing serta memberlakukan pola hidup bersih dan sehat.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan usai rapat dengan jajaran Tim Gugus Tugas, jika Banjarmasin saat ini masih belum memberlakukan normal baru lantaran masih tingginya penyebaran kasus positif Covid-19 di daerah ini.

“Kita tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB karena sudah tiga kali, sesuai keputusan BNPB status Tanggap Darurat Bencana diteruskan atau dilanjutkan jadi kita ikut paling penting seluruh perilaku sikap dan arahan PSBB tetap diterapkan dalam bentuk protokol kesehatan, untuk aktifitas ekonomi dan perkenatoran di Pemko akan ditterapkan, rumah ibadah sesuai arahan pusat, kami tidak menyebutnya tidak new normal, tetap Tanggap Darurat, karena kasus masih cukup tinggi, belum ada indikasi melandai,” terang Ibnu  SIna Walikota Banjarmasin.

Sementara itu, dari pantauan Senin pagi diperbatasan kota Banjarmasin dan Marabahan tak terlihat lagi ada penjagaan dan pemeriksaan oleh petugas. Selain itu, posko PSBB di tempat ini juga tak terlihat lagi hanya pos ketupat saja. Sementara dari pantauan di posko Lingkar Selatan yang merupakan perbatasan antara kota Banjarmasin dan kabupaten Banjar juga tak tampak lagi posko dan keberadaan petugas untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan.

Meski begitu, pemerintah kota Banjarmasin berharap masyarakat tetap bisa mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Seribu Sungai.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *