Kasus Pemerasan SYL, Kapolri : Kita Lihat Saja
Jakarta, DUTA TV — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal potensi adanya tersangka baru dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Firli Bahuri yang telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Listyo tidak berbicara banyak soal kemungkinan adanya tersangka baru itu. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” ujar Listyo sembari tersenyum kepada awak media di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan, pada Rabu (22/11) malam. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.(cnni)