Kasus Oknum Karyawan PT. MJNP Siap Disidang
DUTA TV TANJUNG – Setelah menjalani pemerikasaan di kepolisian dan kejaksaan, berkas perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Mitra Jaya Nusa Persada di Tabalong, diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan atas nama Agus Sriyanto, saat ini sudah dinyatakan tahap ke-dua dan siap disidangkan.
Bahkan pihak kejaksaan negeri Tabalong, menyatakan perkara tersebut telah menjadi salah satu perkara yang serius ditangani.
Kasus serupa ditengarai sering terjadi namun pihak perusahaan diduga belum terbuka melaporkan kasus tersebut.
“Perkara tersebut telah dinyatakan P-21 pada September lalu, kemudian tahap 2 pada 21 Oktober dan pada 31 Oktober tadi kita limpahkan kepengadilan, saat in sedang menunggu jadwal persidangan, Pasal 374 tentang penggelapan, penyalahgunaan jabatan ruang lingkup pekerjaan, dikenakan pada tersangka dan alternatif pasal 372, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahunâ€, kata Febrian Rizky Akbar kasubsi uheksi pidana khusus Kejari Tabalong.
“Kami percayakan penangann dan proses hukum ini pada institusi terkait, ini sebagai bentuk tindakan profesional perusahaan, setelah sebelumnya upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan diabaikan oleh pelakuâ€, terang Agus Madian direktur utama PT. Mitra Jaya Nusa Persada.
Sebelumnya pada Agustus lalu PT. MJNP yang bergerak di bidang pendistribusian Semen Conch di Tabalong, melaporkan oknum karyawannya atas dugaan menggelapkan dana perusahaan dengam modus mencantut nama pimpinan yang kebetulan sama dengan namanya.
Selain dugaan pencatutan nama, terlapor tersangka juga diduga mengganti rekening perusahaan dengan nomor rekening pribadinya, al hasil aktivitas transfer pun masuk ke rekening pribadinya.
Dari dokumen aktivitas pembayaran tertera sebanyak tujuh kali transfer uang masuk ke rekening tersangka dengan nominal bervariasi, total seluruhnya mencapai Rp100.430.000,-.
Saat ini perkara tersebut telah dilimphkan oleh pihak kejaksaan ke pengadilan Tabalong, sekarang masih proses penunjukkan hakim dan penjadwalan siding.
Reporter : Zaki Mubarak