Kasus Mutilasi di Paramasan Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu

Kabupaten Banjar, Duta TV — Penyidikan kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi di kawasan Paramasan, Kabupaten Banjar, yang menarik perhatian publik beberapa waktu belakangan, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar.
Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan yang tak lain istri korban dan kakak ipar korban. Sementara, motif pembunuhan dan mutilasi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu korban terhadap sang istri.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, tersangka F diduga saat melakukan pembunuhan dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Pihak Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang dan satu bilah belati yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi korban.
“Kronologi bermula pada 16 Juli 2025, sekelompok pekerja sedang menuju tempat kerja yang berada di Dusun Oman, Desa Paramasan. Dalam rombongan ada tersangka F, korban D dan anaknya, serta kakak dari F yakni tersangka P. Sebelum pembunuhan, diawali dengan pertengkaran antara korban D yang cemburu dengan perilaku F dengan rekan kerjanya. Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh dan membuang anaknya ke sungai. Kemudian dalam kondisi terpojok, F mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Tersangka P melihat adiknya F cekcok, sontak langsung menebaskan parang ke leher korban D karena tidak terima saudaranya dianiaya oleh korban. Tak hanya sampai di situ, tersangka F kemudian menebaskan parang ke lengan korban hingga terputus,” jelas AKBP Fadly, Kapolres Banjar.
Anak Dibuang ke Sungai, Nyawa Ayah Tiri Melayang
Diketahui sebelumnya, warga di Kabupaten Banjar, tepatnya di Desa Paramasan Bawah, Dusun Oman, Kecamatan Paramasan, digegerkan dengan kasus temuan jasad seorang laki-laki tanpa kepala yang mengarah pada dugaan pembunuhan pada 16 Juli pekan lalu.
Belakangan, Satreskrim Polres Banjar menetapkan dua tersangka atas kasus mutilasi tersebut, yakni ipar korban dan istri korban.
Dalam press conference pada Senin pagi, dua tersangka dihadirkan, yakni F (38 tahun) yang merupakan istri korban, dan saudaranya PP (34 tahun) yang juga merupakan ipar korban.
Kapolres Banjar AKBP Fadly mengatakan, keduanya diamankan pada hari kejadian, tepatnya Rabu, 16 Juli lalu, oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjar.
“Cekcok karena korban cemburu dengan rekan kerja F yang merupakan istrinya. Melihat adiknya cekcok, sang kakak ikut tidak terima dan menebaskan parang ke bagian leher korban,” ungkapnya.
Korban pun akhirnya meninggal dunia dengan kondisi kepala terpenggal. Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan.
Reporter: Suhardadi





