Kasus Kuota Haji Khusus, KPK : Diperjualbelikan Antarbiro

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada saat yang sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *