Kasus Kecelakaan Di TPS Sei Ulin Dilimpahkan, Tersangka Pelihara Anak Korban

DUTA TV BANJARBARU – Kasus kecelakaan maut di tempat pembuangan sampah (TPS) jalan Ir PM Noor Sei Ulin Banjarbaru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kecelakaan tragis yang merenggut 3 orang jiwa itu sudah masuk tahap 1 di  Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan tersangka pemilik mobil Edi Supriyanto (51).

Gambar saat olah TKP menunjukkan posisi korban, Poldin panjaitan bersama anaknya Mariance dan di depannya titik sepeda motor, sedangkan korban Susilawati terpisah ke belakang.

“Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk terus dilengkapi,”jelas  Kasatlantas Banjarbaru Akp Gustaf.

 Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Edi Supriyanto tidak ditahan karena diberi penangguhan penahanan dengan kompensasi mengasuh anak kedua dari korban Poldin Panjaitan.

Seperti yang diberitakan, kecelakaan maut itu berawal saat tersangka membuka pintu untuk membuang sampah. Kemudian korban dari belakang menabrak pintu dan diduga tersenggol iring – iringan mobil TNI AD.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *