Kasus Anak Tenggelam di Wahana Air Banjarbaru, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

BANJARBARU, Duta TV — Kepolisian Sektor Liang Anggang menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang siswa kelas enam SD Negeri Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati yang tenggelam di salah satu wahana bermain air pada 9 Juni 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan guru beserta kepala sekolah, empat orang karyawan, serta satu orang manajemen wahana bermain air.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 26 Agustus lalu dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli pidana dari dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, serta hasil visum dari RS Bhayangkara.
Polisi menilai terdapat unsur kelalaian dan penyertaan hingga mengakibatkan korban tewas tenggelam. Sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain pernyataan tertulis orang tua korban, tiket masuk, pakaian korban, rekam medis dari RS Idaman, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Meski tidak semua tersangka ditahan, penyidik menyebut status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka dengan unsur kelalaian.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan satu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 orang lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Kalau tidak kooperatif, sesuai keterangan penyidik, bisa dilakukan penahanan. Ada juga surat rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru. Dalam waktu dekat para tersangka akan dipanggil,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Suhardadi





