Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Perusahaan Rp 519 Juta

DUTA TV TANAH LAUT – Satreskrim Polres Tanah Laut membekuk M. Abduh, seorang karyawan Alfamart atas tuduhan penggelapan uang.
Penggelapan uang milik perusahaan tersebut terjadi pada akhir November 2018 lalu, di kantor PT Sumber Alfaria Trijaya, Desa Nusa Indah Bati – Bati. Pelaku diduga melakukan laporan fiktif dengan dalih untuk perbaikan 27 gerai Alfamart di wilayah Kalimantan Selatan.
Pelaku yang merupakan karyawan bagian administrasi PT Sumber Alfaria Trijaya / Alfamart  diduga menggelapkan uang milik perusahaan senilai Rp 519 juta.

Warga Desa Teluk Selong RT 2 Kecamatan Martapura ini melakukan laporan fiktif dengan dalih untuk perbaikan 27 gerai Alfamart di wilayah Kalimantan Selatan, selama kurun waktu dua tahun terakhir. Pengajuan fiktif yang dilakukannya secara berulang mulai dari nominal 16 juta hingga yang terbesar 31 juta rupiah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Tala Akbp Sentot Adhi Darmawan, berdasarkan hasil audit dari manajemen perusahaan, ternyata laporan perbaikan gerai yang dibuatnya dinyatakan palsu.
Uang hasil penggelapan sendiri digunakan pelaku untuk membeli barang-barang elektronik seperti TV, kamera dan handphone, sepeda motor serta 1 unit mobil truk. Dia mengaku terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan karena faktor ekonomi.
Abduh ditangkap pada akhir November 2018 di kantor PT Sumber Alfaria Trijaya Desa Nusa Indah Bati-Bati. Tersangka Abduh dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Suhardadi