Kapolda Papua Terbitkan Maklumat Larangan Demo Rusuh-Sebar Hasutan

Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Maklumat tersebut berisi larangan adanya tindakan kerusuhan saat unjuk rasa hingga larangan menyebar hasutan di media sosial.

Dilihat dari Twitter Polda Papua, @HmsPoldaPapua, ada enam poin dalam maklumat tersebut. Maklumat Kapolda Papua itu berisi tentang Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Saya tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan unjuk rasa kembali dan jika ada yang berani melaksanakannya lagi akan diberikan tindakan tegas,” kata Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja, dalam posting-an di @HmsPoldaPapua seperti dilihat, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Hery Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat seusai serangkaian aksi demonstrasi di dua wilayah tersebut yang berakhir anarkis. Inti dari isi maklumat adalah melarang demonstrasi yang berpotensi chaos.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis,” ujar Tito seusai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).

Tito berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata Tito, aksi tersebut berujung anarkis.

“Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat,” ujar Tito.

“Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir,” imbuhnya.

 

https://news.detik.com

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *