Kalsel Terus Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Banjarbaru, DUTA TV – Pemprov Kalsel telah menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2020- 2050, dengan capaian bauran energi sampai 2050 sebesar 24,7 persen dari total energi di Kalsel yang mencapai 8,7 gigawatt.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Faried Fakhmansyah, dalam laporan capaian bauran energi di Kalsel tahun 2019-2020 kepada Dewan Energi Nasional (DEN). Energi tidak terbaharukan berupa avtur, tahun 2020 tercatat sebanyak 18.716 KL.
Sementara itu, total konsumsi EBT dari jenis biomassa sebanyak 20.805 ton. Kemudian, kapasitas biogas rumah tangga sebesar 481.800 M3/TH pada tahun 2019 dan 2020. Faried memaparkan, Pemprov telah melaksanakan sejumlah proyek strategis demi mendukung energi terbarukan di Kalsel.
Di antaranya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk keperluan masyarakat yang tidak terjangkau layanan PLN, penggantian lampu penerangan jalan umum dari lampu merkuri dengan PJU tenaga surya hampir 1.000 unit.
“Kedepan harapannya energi baru terbarukan ini lebih kita utamakan dari energi tidak terbarukan. Kita berharap pembangunan seimbang antara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini akan terus kita push untuk diterapkan di Kalsel,”ujarnya.
Biogas kotoran sapi dan biogas kotoran manusia yang telah dibantukan pada pondok pesantren di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ditemui usai rakor, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Kalsel Sutikno mengungkapkan, batubara kalau tidak diatur dengan baik, 15-20 tahun lagi akan habis.
“Bagaimana Kalsel menyediakan listrik untuk daerah kalau batubara habis. Oleh sebab itu, energi baru terbarukan harus kita siapkan. Tentunya kita dorong ke depan bauran energi yang sangat berpotensi di Kalsel, misalnya biomassa dari sektor sawit,”katanya.
Adapun rakor dipimpin oleh APK DEN Eri Purnomohadi. Selain Pemprov Kalsel, rakor juga diikuti pemangku kepentingan dari Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara melalui video conference.(rol)





