Kalsel Siap Terapkan Pemblokiran Data Ranmor yang Menunggak 2 Tahun

Banjarmasin, DUTA TV — Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan bersama Ditlantas Polda Kalsel dan Jasa Raharja melaksanakan rapat koordinasi terkait penerapan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sesuai amanat Undang-Undang, penghapusan data kendaraan dilakukan terhadap ranmor yang dua tahun tidak dilakukan registrasi setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan selama lima tahun.
Namun sebelum dihapus petugas akan memberikan pemberitahuan tertulis melalui surat sebanyak tiga kali kepada pemilik ranmor. Menurut Kasi STNK Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Rainhard Maradona, penerapan Undang-Undang ini nantinya tidak hanya bagi pemilik kendaraan pribadi atau berplat hitam, namun juga akan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor berplat merah.
Penerapan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat pemilik ranmor untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, maupun pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
Reporter : Mawardi





