Kalsel Jadi Pasar Perdagangan Gelap Narkoba

DUTA TV BANJARMASIN – Penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin hingga Agustus 2019 mencapai 979 kasus  dengan 995 orang tersangka.

Dari 979 kasus tersebut, 618 diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkoba.

Tingginya angka, baik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Banjarmasin  menguatkan anggapan bahwa Kalimantan Selatan sebagai salah satu pasar perdagangan gelap narkoba, khususnya Banjarmasin.

Sehingga jika dirata – rata, dalam setiap satu bulan Kejaksaan Negeri melakukan penuntutan terhadap 73 orang tersangka kejahatan tindak pidana narkotika, baik penyalahgunaan maupun peredaran.

Selain itu, jaksa penyidik juga melakukan asesmen terhadap 10 perkara pengguna narkoba. Demikian diungkapkan Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono.

“Semua berawal pengguna. Ketika tidak mampu lagi akan tetap menjadi pengguna dan nyambi jadi perantara atau kurir. Karena itu mereka dapat barang. Selain itu ada 10 dari tahapan penyidikan sudah disaranakan asesmen,”ujar Denny.

Selain asesmen, beberapa perkara atau penanganan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga melakukan restorative justice atau tidak diselesaikan hingga ke meja persidangan dengan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya anak sebagai pelaku dan ancamannya dibawah 7 tahun.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *