Kajati Kalsel Janjikan Hukuman Maksimal Bagi Pengedar Narkotika

Banjarmasin, Duta TV — Provinsi Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu daerah darurat narkoba. Hal ini dikarenakan hampir setiap tahun jumlah pengguna narkoba terus bertambah.
Tingkat pengguna yang tinggi di Kalsel menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran narkoba di wilayah ini. Saat ini, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba, salah satunya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang berkomitmen memberikan tuntutan hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar narkoba yang tertangkap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Mukri, memastikan bahwa pihaknya akan menuntut seberat-beratnya bagi pengedar narkotika. Hal ini merupakan upaya serius dari Kejati Kalsel untuk memerangi peredaran narkoba di Banua.
Sebelumnya, Kejati Kalsel telah menuntut hukuman mati bagi seorang kurir narkoba yang membawa 35 kilogram sabu, yang diduga terkait dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba terbesar di Indonesia, saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Namun, dalam vonisnya, hakim mengurangi hukumannya menjadi hukuman seumur hidup. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Reporter : Mawardi





