Kader Posyandu Wajib Tahu Perda Kesehatan

Barito Kuala, DUTA TV — Para Kader Posyandu di kota Banjarmasin, diwajibkan untuk mengetahui peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kesehatan. Pasalnya, mereka dianggap perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Hj. Dewi Damayanti said anggota DPRD Kalsel dalam sosialisasi perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kesehatan.
Menurutnya, saat melayani masyarakat para Kader mengetahui betul aturan serta payung hukum yang melindungi mereka jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Srikandi dewan dari fraksi Golkar ini, juga menginginkan para Kader mengetahui ruang lingkup dalam penyelenggaraan Kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan untuk ibu, anak dan bayi hingga Lansia termasuk fasilitas kesehatannya.
“Sosialisasi perda NO 1 TH 2021. Pesertanya beberapa orang dari posyandu di kota Banjarmasin baik posyandu balita dan Lansia Perda ini kan baru dan bagus untuk penyelenggaraan kesehatan sehingga mereka dalam rangka melayani masyarakat apalagi setelah pandemi banyak pemulihan kesehatan jadi dalam memberikan layanan kesehatan jangan sampai salah apalagi saat ini pemerintah membatasi tentang pengeluaran untuk layanan kesehatan sehingga disini jelas kan saat reses kita ditanya kenapa tidak menurut Posyandu tidak ada lagi dana makanya kami jelaskan dan diharapkan kena nanti ke masyarakat yang mengakses layanan Kesehatan,” kata Hj Dewi Damayanti Said, Anggota DPRD Kalsel.
Sosialisasi perda yang diberikan kepada para Kader posyandu ini juga diharapkan menambah bekal mereka, untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan dan penurunan angka stunting di Kalsel. Untuk itu, ia turut menghadirkan narumber dokter dari salah satu rumah sakit yang ada di Banjarmasin.S
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





