Jumran Tak Sanggup Biaya Restitusi Senilai Rp278 Juta

Banjarbaru, Duta TV — Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawati media online berinisial JA, dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kembali digelar di ruang sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, Selasa kemarin.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi sebesar Rp278 juta yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Di hadapan majelis hakim, Jumran mengaku tidak memiliki kekayaan dan hanya bergantung pada gaji bulanan sebesar Rp3,7 juta. Setelah dipotong cicilan pinjaman bank sebesar Rp2,3 juta, terdakwa hanya menerima sisa gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi tersebut diajukan sebagai bentuk ganti rugi atas sejumlah biaya yang ditanggung keluarga korban, mulai dari pengurusan jenazah, kehilangan barang milik korban, hingga beban mental akibat kejadian tragis tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa Jumran juga berasal dari keluarga sederhana, dengan orang tua yang bekerja sebagai petani di kampung dan tidak memiliki kemampuan untuk membantu secara finansial.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa pengajuan restitusi ini telah melalui proses verifikasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan akan dituangkan dalam surat tuntutan.

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dijadwalkan pada 2 Juni mendatang. Jeda cukup lama karena adanya sidang kasus lain serta penyusunan tuntutan membutuhkan waktu” ucap Letkol CHK Sunandi

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin, majelis hakim mencecar Jumran selama sekitar 3,5 jam, untuk mencocokkan keterangannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian dari 11 orang saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada awal Juni 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak oditurat.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *