Jumran Divonis Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Banjarbaru, Duta TV — Sidang putusan terhadap terdakwa Jumran digelar di ruang sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, pada Senin pagi (16/06).

Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim, mendengarkan pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan berencana dengan korban seorang jurnalis perempuan berinisial JA.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, menjatuhkan vonis pidana pokok penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Jumran.

Hakim menilai Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap JA, lantaran memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Jumran, yang dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Kemudian dalam putusannya, hakim mengatakan, jika barang bukti milik korban agar dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup, dan hukuman tambahan dinonaktifkan (dipecat) dari dinas militer TNI AL,” kata Letkol Chk Arie Fitriansyah, Ketua Majelis Hakim Dilmil I-06 Banjarmasin dalam putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin. Setelah mendengar putusan, terdakwa Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim pengadilan militer.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *