Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Warganet : Ini cuma Prank, kan ?
DUTA TV – Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias ‘prank’ Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, awalnya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan olehnya, lalu dibatalkan Mahkamah Agung (MA), sekarang dinaikkan lagi oleh Jokowi per Juli 2020.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen
- Kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen
- Kelas III, iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen. Kenaikan mulai berlaku 2021.
Banyak netizen protes dan merasa emosi dengan kenaikan iuran tersebut. Bahkan ada juga yang masih belum percaya dengan keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah krisis pandemi COVID-19.
Keluhan semacam itu terlihat di kolom komentar salah satu artikel berita detikcom yang berjudul ‘Akui Daya Beli Masyarakat Turun Kok Malah Naikkan BPJS, Pak Jokowi?’. Di sana mayoritas pembaca mengeluhkan hal serupa.
“Pliss beneran kan ini cuman Prank ?,” kata salah satu warganet, Rabu (13/5).
Ada juga yang merasa kecewa dengan Jokowi karena tega menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi krisis virus Corona (COVID-19).
“Anda telah melukai jutaan hati rakyat indonesia pak de ….,” ucapnya.
Bahkan ada yang mengibaratkan pemerintah sedang naik roller coaster, sehingga dalam membuat kebijakan naik-turun.
“Apa pemerintah sedang bermain rolercoaster ya . . . . up and down … up and down kebijakannya,” herannya.
“Tdk punya empati, udh dibatalin MK yg membuat rakyat bs bernafas sedikit. Ini dicekik lagi,” timpalnya.
Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak ikut mengusulkan kenaikan iuran tersebut.
“Tugas mengusulkan bukan kewenangan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.(ern/net)