JPU Sebut Ada Persetubuhan antara Terdakwa dan Korban

Banjarmasin, Duta TV — Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya hubungan seksual antara terdakwa dan korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Ariffin, menyampaikan bahwa telah terjadi persetubuhan antara terdakwa Muhammad Seili dengan korban.
Fakta tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan terhadap jasad korban.
Dari hasil tersebut, ditemukan adanya tanda-tanda yang mengindikasikan terjadinya hubungan badan sebelum korban meninggal dunia.
Jaksa juga menegaskan, temuan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
Jaksa menyebut, seluruh fakta yang diungkap dalam persidangan akan menjadi dasar pembuktian dalam menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang telah didakwakan.
Reporter: Mawardi





