Mekkah, Duta TV — Jemaah haji kloter 17 Embarkasi Banjarmasin membayar dam haji tamattu dengan cara menyembelih seekor kambing. Bagi jemaah yang melaksanakan ibadah tamattu dalam pelaksanaan ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.
Dam sendiri artinya darah, dalam hal ini membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Penyembelihan hewan dam Haji Tamattu dilakukan di tanah haram karena jika dilakukan di luar tanah haram, hukumnya tidak sah.
Petugas haji daerah kloter 17 mengatakan, dalam proses pembayaran dam ini, setiap jemaah membeli seekor kambing di tempat-tempat penjualan hewan. Hewan disembelih oleh para petugas sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk seekor kambing, setiap jemaah harus membayar sekitar 500 riyal. Setelah membayar dam, para jemaah berziarah hingga ke Jabal Rahmah.
“Pagi ini jemaah haji kloter 17 embarkasi Banjarmasin kami sama-sama berangkat untuk pembayaran dam haji tamattu di tempat-tempat pemotongan hewan kambing, kemudian kami lanjutkan dengan ziarah ke tempat-tempat bersejarah,” kata H. Burhan Noor, Petugas Haji Daerah.
Pembayaran dam dan ziarah sendiri dilakukan setelah seluruh jemaah yang tergabung dalam kloter terakhir ini merampungkan rangkaian ibadah haji, bagi jemaah haji uzur. Karena pada Selasa malam, petugas serta jemaah sudah menyelesaikan tawaf ifadah dan sa’i untuk jemaah uzur dengan kursi roda.
Tim Liputan