Jelang Porprov XII Tala, KONI Kalsel Ingatkan Regulasi Mutasi Atlet

Banjarmasin, DUTA TV – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan menegaskan larangan mutasi atlet dari luar daerah menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-12 yang akan digelar di Kabupaten Tanah Laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Porprov Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis mekanisme mutasi atlet.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet hanya diperbolehkan antar kabupaten atau kota di wilayah Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum KONI Kalsel, Edi Sukarno, pada Senin siang.

Ia melanjutkan, atlet tidak diizinkan berpindah dari atau ke luar provinsi. Selain itu, setiap atlet hanya diperbolehkan melakukan satu kali mutasi dalam satu periode Porprov. Jika ingin melakukan mutasi kembali, atlet harus menunggu hingga pelaksanaan Porprov berikutnya dengan alasan yang jelas.

“Proses pengajuan mutasi juga harus memenuhi persyaratan administratif. Atlet wajib mengajukan permohonan kepada pengurus KONI kabupaten atau kota asal dan tujuan. Jika salah satu pihak tidak menyetujui permohonan tersebut, maka atlet tidak dapat berpindah,” ujar Edi Sukarno.

Edi juga menambahkan, jika dalam proses mutasi pengurus cabang olahraga asal tidak memberikan jawaban setuju atau tidak dalam waktu satu bulan, maka permohonan mutasi akan dianggap disetujui secara otomatis.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *