Jelang Penerapan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Batola Gelar Apel Kesiapan

Duta TV – Barito Kuala, Dalam rangka penegakan peraturan Bupati Batola nomor 54 terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat untuk percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid – 19) Pemerintah Kabupaten Batola menggelar apel kesiapan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Batola.

Bertindak selaku Pimpinan apel Wakil Bupati Batola H. Rahmadiannoor didampingi oleh Kapolres Batola AKBP Lalu Moh. Syahrir Arif, dan Dandim 1005 Marabahan Letkol Arm Adi Priyudono dengan Komandan Apel Kanit Patwal Sat Lantas IPDA Perty Anggono.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD.Batola, Kepala Pelaksana BPBP Kab. Batola, PJU Polres Batola dan Kodim 1005 Mrb dan Tim GTTP Kab. Batola

Peserta apel terdiri dari beberapa Pleton di antaranya Pleton Kodim 1005 Mrb, Pleton Sat Pol Air, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas Sat Lantas. Sat Intelkam, Pleton Sat Reskrim, Sat Pol PP Kab. Batola, Dishub Kab. Batola, BPBD Kab. Batola.

Pada kegiatan apel kesiapan dilaksanakan pemeriksaan kekuatan personil serta kesiapan ranmor Dinas oleh pimpinan Apel yang nantinya digunakan dalam penerapan Perbub Batola Nomor 54 Tahun 2020 kepada masyarakat.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah bersinergi bersama aparat Batola.

Dalam apel tersebut Wakil Bupati Batola menyampaikan pemerintah Kab. Batola bersama dengan TNI/Polri serta instansi terkait lainnya telah berupaya dalam penanganan dan penanggulangan pendemi Covid-19 di Kab. Batola sejak Bulan April 2020 sampai dengan saat ini diantaranya dengan melaksanakan PSBB sebanyak 2 Tahap, upaya pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, berkat upaya tersebut saat ini angka kasus covid-19 di Kab. Batola mengalami penurunan, dimana terdapat 501 Kasus Positif Covid-19, namun angka kesembuhan meningkat signifikan dengan pesentase 73 %, dengan pencapaian tersebut kiranya upaya pendisiplinan masyarakat dapat terus di laksanakan terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, tempat ibadah serta tempat rawan penularan covid-19 dengan mempedomani perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kab. Batola.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *