Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan PHK

Jakarta, DUTA TV — Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dituding akan membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias dipecat. Hal itu dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurutnya terlalu tergesa-gesa bila ada pihak yang menganggap buruh rawan dipecat setelah disahkannya UU Ciptaker.

“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh,” kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan Ida, yang ada justru sebaliknya, yaitu UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

“Semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

UU Ciptaker tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK. Ida juga mengatakan telah melibatkan pihak buruh dalam merumuskan UU Ciptaker.

Dia menjelaskan rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja adalah intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. pada 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha dengan perwakilan buruh.

“Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama,” paparnya.

Dia menambahkan, proses pembahasan RUU Ciptaker di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *