Jalan Perintis Belum Terdata di Aset Pemkab Tanah Laut

DUTA TV TANAH LAUT – Kondisi  jalan Perintis yang berada di RT 5 RW 3 desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut  mengalami kerusakan sejak puluhan tahun lalu.

Bahkan di saat musim kemarau, kondisi jalan yang rusak mengakibatkan polusi udara karena jalanan berdebu sehingga cukup mengganggu kenyamanan warga.

Badan jalan berupa material tanah dan  batu kerikil yang bergelombang. Padahal jalan ini merupakan akses vital bagi warga Nusa Indah dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan warga, hingga saat ini belum ada pengaspalan atau perbaikan dari pihak terkait.

Kerusakan jalan Perintis disinyalir akibat marak dilalui mobil truk dan angkutan menuju ke gudang perusahaan yang melebihi kapasitas tonase.

Menurut Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tanah Laut, Dwi Hadi Putra, pihaknya belum bisa melakukan perbaikan jalan perintis. Sebab berdasarkan SK di Dinas PU, jalan Perintis di desa Nusa Indah belum terdata di aset pemerintah kabupaten Tanah Laut. Sehingga meskipun akses jalan rusak, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan.

“Dilihat jalan tersebut berdebu cukup menganggu warga. Akses jalan ke perusahaan. Sementara dari SK di Dinas PU, jalan Perintis memang belum masuk aset SK Kabupaten. Apakah sudah masuk aset desa atau belum ? Jika belum maka akan dimasukkan aset kabupaten,”ujar Dwi

Dwi menambahkan, Dinas PUPRP Tanah Laut akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa Nusa Indah kecamatan Bati-Bati untuk mengetahui status aset jalan Perintis  agar bisa dilakukan perbaikan.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *