Jadi Tersangka, Berkas Oknum Camat Dilimpahkan ke Kejari Banjar
Martapura, DUTA TV — Didampingi jajaran Polres Banjar, Syahrial Fitri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan keterlibatan oknum ASN Banjar, dalam Pilkada yang terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2020 yang lalu, kepada Kasi Pidum Kejari Banjar Apriady.
Berkas tersebut, dilimpahkan ke tingkat penyidik kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kelengkapan, sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke pengadilan.
Penyidik Satreskrim Banjar, sudah menyatakan oknum se sebagai tersangka dalam pelanggaran Pilkada tersebut diperkuat dengan bukti petunjuk video rekaman kehadiran oknum, pada kampanye salah satu Paslon Bupati Banjar.
“Menurut Kajari Banjar Hartadhi Christianto, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus pertama dugaan pelanggaran Pilkada oleh oknum ASN dan akan mempelajari berkas hingga dinilai lengkap namun tersangka tidak ditahan,” kata Hartadhi Christianto Kajari Banjar.
Kasus itu mencuat, setelah salah satu warga Kecamatan Aluh-Aluh melaporkan kehadiran oknum camat aluh-aluh, dalam sebuah kampanye tatap muka terbatas yang dilaksanakan salah satu Paslon Bupati Banjar, SE sendiri dinilai melanggar pasal 71 PKPU.
Reporter : Tarida Sitompul