Izin Umroh, Staff Tenaga Kontrak Disdik Banjar Dipecat

BANJAR, DUTA TV – Komisi VI DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat terkait pemecatan seorang tenaga kontrak di instansi pemerintahan daerah, dan belakangan menuai banyak perhatian publik.
Tenaga kontrak atas nama Elly Meliyani, yang sudah bekerja selama 13 tahun di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, beberapa hari lalu menerima surat pemutusan hubungan kerja lantaran dinilai melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama 11 hari.
Surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Liana Penny, menurut Elly Meliyani, terdapat kesalahan lantaran dirinya sebelumnya telah bersurat untuk izin melaksanakan ibadah umrah selama 15 hari.
Rapat dengar pendapat dari kedua pihak yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Banjar tak menemukan solusi dari permasalahan ini lantaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar tak hadir, dan hanya diwakili oleh Sekretaris Disdik.
“Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV tidak menemukan solusi masalah ini karena kepala Dinas tidak hadir, hanya diwakili sekretaris. Kadisdik Banjar klaim pemberhentian Elly sesuai perjanjian kontrak kerja,” ujar GT Abdurrahman Ketua Komisi IV DPRD Banjar.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, saat dikonfirmasi mengatakan pemberhentian perjanjian kerja terhadap Elly Meliyani berdasarkan aturan yang berlaku. Dikarenakan yang bersangkutan mengajukan izin dengan alasan untuk umrah dua kali dalam setahun, pada bulan Februari dan Oktober 2023, dengan total waktu izin cuti selama 12 hari, padahal batas waktu cuti hanya tujuh hari.
“Memang saudara Elly pernah mengajukan cuti dua kali untuk Umrah pada bulan Februari dan Oktober, kita hanya menjalankan sesuai aturan,” ungkap Liana.
Salah satu poin dalam surat perjanjian kerja antara pihak Dinas Pendidikan dan Elly Meliyani menyebutkan pihak kesatu, dalam hal ini Liana Penny sebagai Kadisdik Kabupaten Banjar, dapat memberikan sanksi pemberhentian tanpa peringatan kepada Elly Meliyani apabila tidak melakukan pekerjaan atau meninggalkan tugas tanpa kabar selama tujuh hari berturut-turut.
Reporter : Suhardadi





