Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99 % Hingga 2021

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah memberikan keringanan untuk dunia usaha dengan memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Keringanan berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan:

Pengamat menilai diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan akan meringankan beban arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan potongan iuran peserta untuk program program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 99 persen. Diskon diberikan selama enam bulan sejak Agustus hingga Januari 2021.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak berdampak langsung ke pekerja. Pasalnya, iuran JKK dan JKM selama ini dibayarkan oleh perusahaan.

Ia menjelaskan, pembayaran iuran JKK selama ini berada di kisaran 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja setiap bulannya. Besaran iuran JKK semakin besar untuk pekerjaan berisiko tinggi. Namun, Timboel menjelaskan pada umumnya iuran JKK sebesar 0,24 persen.

“Kalau 2019 potensi iuran dari JKK sebesar Rp5,2 triliun setahun. Dengan relaksasi, bisa tidak terbayarkan Rp2,5 triliun dan ada potensi turun karena banyak PHK,” jelasnya.

Sementara itu, iuran JKM dipatok sebesar 0,3 persen untuk semua jenis pekerja. Potensi raihan iuran dari JKM sendiri sebesar Rp2 triliun per tahun, sehingga BPJS Ketenagakerjaan berpotensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp1 triliun lewat relaksasi JKM.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *