Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik

Jakarta, DUTA TV — Iuran bulanan BPJS kesehatan resmi naik per 1 Januari yang lalu. Iuran BPJS Kesehatan yang naik merupakan untuk peserta kelas III, naiknya menjadi Rp 35.000 per orang tiap bulan untuk peserta mandiri.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan kenaikan iuran ini akan membuat pengeluaran bulanan akan naik. Selisih kenaikan iuran kelas III sendiri nominalnya sebesar Rp 9.500 per orang setiap bulan.
Sedangkan peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020.
Bila dirinci, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
– Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
– Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan
(dtk)





