Istri Melahirkan, Suami di Prancis Wajib Cuti Sebulan

Prancis, DUTA TV Presiden Prancis Emmanuel Macron membuat aturan yang mewajibkan seorang ayah untuk mengambil cuti saat istri melahirkan minimal satu minggu, atau satu bulan untuk ayah baru.

Macron mengumumkan penambahan cuti ayah dari semula maksimal 14 hari menjadi 28 hari. Ia berharap skema ini bisa menjadikan Prancis sebagai negara yang lebih ramah di Eropa selatan.

“Kami akan menambah cuti ayah menjadi satu bulan. Dalam bulan ini akan ada tujuh hari yang wajib diambil oleh semua ayah baru,” kata Macron dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram.

Mengutip AFP, Macron menyebut keputusan baru itu sebagai upaya untuk memberi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Komisi yang dibentuk Macron pada November lalu menganggap pentingnya 1.000 hari pertama bagi seorang anak.

Psikiater Boris Cyrulnik yang berada di komisi tersebut merekomendasikan ayah mengambil cuti selama sembilan bulan.

“Penggandaan (cuti) merupakan perubahan cukup besar dalam hal perkembangan budaya dan agar ayah menghabiskan waktu bersama anak,” kata seorang pejabat kepresidenan Prancis.

Penambahan cuti melahirkan rencananya tahun depan akan ditambahan ke dalam draf RUU tentang Pembiayaan Jaminan Sosial. Rencana baru ini diperkirakan akan menelan biaya tambahan sebesar 500 juta euro.

Sebelumnya, sejak 2002 Prancis telah memberlakukan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan selama 14 hari.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *