Istri Bunuh Suami Secara Mutilasi karena Korban Berperilaku Kasar

Banjarmasin, Duta TV – Dalam press rilis pengungkapan sejumlah kasus pembunuhan, Ditreskrimum Polda Kalsel menghadirkan tersangka istri bunuh suami secara sadis, di Desa Pramasan Atas, Kabupaten Banjar, Jumat pagi.
Diketahui tersangka berinisial F, yang merupakan janda beranak satu. Ia baru menikah sekitar satu bulan dengan korban bernama Didi Irama alias Dipan.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku khilaf karena sakit hati, lantaran korban berperilaku kasar terhadap anak laki-lakinya yang baru berusia sekitar 4 tahun.
Peristiwa bermula saat pasangan suami istri ini membawa sang anak bekerja di hutan. Keduanya terlibat cekcok di tepi sungai. Korban Dipan memukul tersangka F. Kejadian itu membuat sang anak menangis. Karena merasa kesal, korban melempar anak tirinya ke sungai. Beruntung berhasil diselamatkan.
Atas peristiwa tersebut, tersangka naik pitam dan menghabisi nyawa korban dengan sadis, yakni memutilasi tubuh korban, yang dibantu sang kakak, berinisial P.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka berinisial F dan P dijerat Pasal 338 subsider 170 ayat 2 ke-3e, dengan ancaman kurungan 15 tahun pidana penjara.
Reporter: Mawardi, Suhardadi





