IRT Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan
Banjarmasin, DUTA TV — Seorang wanita ibu rumah tangga kedapatan petugas dari sat resnakroba Polresta Banjarmasin membawa sabu dalam bungkus makanan ringan di kawasan Pekauman, tepatnya di pelabuhan ikan RK Ilir, Banjarmasin selatan, Kamis sore (15/04/2021).
Pelaku, Noryana alias Yana (32), warga Kelayan B gang Babussalam, diketahui membawa barang haram seberat 4,84 gram, yang di buang pelaku saat ingin diamankan oleh petugas.
“Sesaat sebelumnya barang bukti tersebut diletakkan ditanah oleh pelaku dengan cara dilempar dengan menggunakan tangan kiri”, kata kasat narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Saat ini pelaku juga sudah berada di sat resnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut”, lanjut kasat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Zein Pahlevi.