IRT di Banjarmasin Selatan Diduga Curi Emas Tetangga, Sempat Pukul Korban dengan Balok

Banjarmasin, DUTA TV Seorang ibu rumah tangga asal Banjarmasin Selatan, Umi Salmah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri emas milik tetangganya sendiri, Fatimah. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Setia, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, belum lama tadi.

Dari pengakuannya, Umi nekat merampas perhiasan kalung jenis 999 milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membeli kue. Namun, aksi pencurian tersebut disertai kekerasan. Korban sempat dihantam menggunakan balokan kayu hingga mengalami luka di bagian kepala.

Umi mengaku aksi itu dilakukannya untuk membayar hutang dan dijadikan modal usaha.

“Buat bayar hutang sekitar lima jutaan, buat modal usaha. Kenal sama korban, sebelumnya kami baik-baik saja. Kayu itu ada di dapur sidin, habis dirampas korban sempat memukul, saya pukul balik sekitar lima kali lebih,” ujar Umi Salmah, Terdakwa Pencurian Emas.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan.

“Kepala korban dipukul, dalam 1×24 jam dapat terungkap berdasarkan CCTV dan keterangan saksi di lapangan,” ucap AKP Eru Alsepa, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.

Selain mengamankan barang bukti berupa emas, polisi juga menyita sebuah sepeda motor milik terduga pelaku serta sebilah sajam yang ditemukan di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta. Terduga pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *