Ipung Simpan 41 Paket Sabu di Kolong Rumah

Banjarmasin, DUTA TV Beberapa anggota reskrim Polsek Banjarmasin Barat, harus bersusah payah membongkar bagian lantai rumah untuk bisa mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Upaya pihak kepolisian ini dilakukan usai menangkap Ifansyah alias Ipung, warga jalan kuin selatan Banjarmasin, yang diduga berprofesi sebagai pengedar sabu.

Dari kolong rumah tersangka, polisi akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 41 paket sabu siap edar, dengan paketan kecil seharga Rp150.000 hingga paket dengan harga Rp300.000.

“Jadi kita memnag mengincar orang ini, dan awalnya sempat mengelabui kita karena tidak ada barang bukti, dan setelah dikroscek barang bukti disimpan di bawah rumah atau kolong rumah,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

“Karena nganggur tidak ada kerjaan, terus ngambil dan diajak teman. Untungnya dibayar Rp50.000 sepaket,” ucap Ipung

Sementara itu atas perbuatannya Ipung dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *