Ini Cara Tangkap Siaran TV Digital Jika TV Analog Dimatikan

Jakarta, DUTA TV — Seiring perkembangan zaman dan masuknya era digital, menyebabkan siaran TV analog akan dimatikan pada tahun depan.

Ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan siaran TV digital. Seperti yang dilansir melalui CNBC Indonesia. Pengguna TV analog pun bisa mendapatkan siaran TV digital, namun ada cara untuk menangkap siaran tersebut. Seperti mengecek daerah yang tersedia dengan siaran TV digital, hingga memastikan perangkat TV sudah terhubung dengan set-top-box (STB) tv digital.

Berikut cara mengatur TV Analog untuk menangkap siaran TV Digital :

* Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal tersedia siaran televisi digital.
* Selain itu juga pastikan sudah memiliki antena UHF, berupa antena luar ruangan dan dalam ruangan.
* Pastikan televisi telah dilengkapi dengan STB DVBT2, dengan begitu bisa menerima siaran TV digital.
* Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih Pengaturan atau Setting.
* Pilih autoscan untuk memindai program siaran televisi digital.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, yang dikutip melalu CNBC Indonesia, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan baik STB dan TV digital sudah bisa dibeli. Kedua perangkat bisa ditemukan di toko elektronik atau marketplace online.

Sebagai informasi saja, harga STB di sejumlah marketplace Indonesia sekitar Rp 190 ribu per unit.

“STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi,” jelasnya.

Siaran TV digital sendiri akan memiliki kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan dengan analog. Pengalaman menonton TV dengan gambar berbayang atau noise seperti bintik-bintik semut tidak akan dialami lagi nanti.

Untuk jadwal matinya siaran TV analog adalah sebagai berikut:

Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

Tim liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *