Ini Alasan Wisatawan Tidak Boleh Lagi Tunggangi Gajah

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata di lembaga konservasi.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut menetapkan SE tersebut pada Kamis (18/12/2025) di Jakarta, menandai langkah pemerintah memperkuat etika pengelolaan satwa liar.

“Secara resmi, kami sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Raja Juli mengakui, masih ada lembaga konservasi nakal yang tidak mengikuti larangan gajah tunggang, salah satunya di Bali.

Namun, Kemenhut telah memberikan peringatan hingga akhirnya praktik tersebut dihentikan sepenuhnya.

“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism, kalau masih ada yang menunggangi gajah atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun mohon dilaporkan kepada kami,” jelas dia.

Raja Juli lalu menegaskan bahwa Kemenhut akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi itu.

“Penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme sudah dilarang secara total di Indonesia,” tutur Raja Juli.

Dilansir dari laman resmi Ditjen KSDAE Kemenhut, kebijakan larangan penunggangan gajah sudah disosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), lembaga konservasi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya, memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dalam SE tersebut, ditegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Terlebih, gajah merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered).

Setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *