Ini Alasan ESDM Hukum 190 Perusahaan Tambang

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena sampai sekarang belum memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Adapun sanksi penghentian sementara dilakukan karena perusahaan belum memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” tulis surat tertanggal 18 September 2025 itu.
Meski operasional dihentikan sementara, perusahaan-perusahaan itu tetap diharuskan melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah IUP.(cnni)





