Ingat, Larangan Ekspor CPO Berlaku Mulai 28 April Pukul 00.00
Jakarta, DUTA TV — Pemerintah akhirnya melarang ekspor CPO (Crude Palm Oil/minyak sawit mentah). Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan yang dilarang adalah RBD Palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Namun kini Airlangga mengatakan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil. Kebijakan itu mulai berlaku 28 April pukul 00.00
“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
“Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28,” sambung Airlangga.
Airlangga menjelaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memperhatikan kepentingan masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.(dtk)