Industri Air Minum Kemasan Diingatkan Harus Patuhi SNI

Banjarmasin, DUTA TV – Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan perusahaan industri air minum kemasan memenuhi dan mematuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Disperin Kalsel Abdul Rahim di Banjarmasin, Senin, mengatakan industri air minum kemasan wajib mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Ia bersyukur Provinsi Kalsel memiliki ketersediaan air yang melimpah sehingga harus dikelola dengan bijaksana, mulai dari sumber air hingga pengolahan air.

“Tidak ada satu pun industri air kemasan di daerah kita yang boleh mengabaikan standar kelayakan air kemasan,” kata dia.

Acara bimtek tersebut dihadiri berbagai pelaku industri air minum kemasan, serta pemangku kepentingan lainnya yang turut berperan untuk memperkuat dan pengembangan bisnis tersebut.(ant)