Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Natuna dari Singapura

Jakarta, DUTA TV Pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya diambil alih Indonesia setelah selama ini dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (25/1/2022).

Budi menjelaskan penyesuaian FIR yang dilakukan kedua negara memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Hal itu sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Manfaat kedua adalah akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Itu dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Bintan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Budi mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Selanjutnya, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.(dtk)