Bandara Internasional Dikurangi, Angkasa Pura Bilang Nilai Plus

Jakarta, DUTA TV Pemerintah mengurangi bandara internasional dan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) merespons positif.

Mereka menilai pengurangan jumlah bandara internasional oleh pemerintah akan membangun konektivitas udara berjalan lebih efisien dan efektif.

Aturan penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional mengurangi jumlah bandara internasional.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Faik Fahmi.

“Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” dia menambahkan.

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” ujar Faik.

Dia mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat. Akses penumpang internasional ke dan menuju Amerika Serikat melalui 18 bandara tersebut didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.

Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.

Sedangkan 16 bandara yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni :

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh
  2. Bandara Kualanamu Deli Serdang
  3. Bandara Minangkabau Padang
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
  5. Bandara Hang Nadim Batam,
  6. Bandara Soekarno Hatta Tangerang
  7. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
  8. Bandara Kertajati Majalengka
  9. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
  10. Bandara Juanda Surabaya
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
  13. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
  14. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  15. Bandara Sam Ratulangi Manado
  16. Bandara Sentani Jayapura

(dtk)