Imigrasi Banjarmasin Blacklist 1 Perusahaan Umroh

DUTA TV BANJARMASIN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin mencatat 1 kasus Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang terjadi di tahun 2019 ini, terungkapnya kasus ini karena 4 orang jemaah umroh asal Kalsel dan 1 dari Mataram melarikan diri seusai menjalani ibadah umroh di Mekah, dan ditengarai menjadi pekerja disana.

Untuk memberikan efek jera, pihak imigrasi pun langsung memblacklist 1 perusahaan travel jasa umroh PT. Al-Jizyah, yang memberangkatkan kelima orang jemaah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah mengatakan, selain memberikan sanksi kepada pihak travel pihaknya juga memberikan hukuman berupa pencekalan terhadap kelima jemaah umroh tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah (kiri)

 

Syahrifullah menambahkan, TKI yang bekerja di luar negeri dengan cara non-prosedural masih banyak terjadi hingga saat ini, TKI dengan cara non-prosedural atau ilegal sendiri bisa dianggap menjadi sebuah kejahatan internasional dan perdagangan orang.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *