Imigrasi Banjarmasin Blacklist 1 Perusahaan Umroh
DUTA TV BANJARMASIN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin mencatat 1 kasus Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang terjadi di tahun 2019 ini, terungkapnya kasus ini karena 4 orang jemaah umroh asal Kalsel dan 1 dari Mataram melarikan diri seusai menjalani ibadah umroh di Mekah, dan ditengarai menjadi pekerja disana.
Untuk memberikan efek jera, pihak imigrasi pun langsung memblacklist 1 perusahaan travel jasa umroh PT. Al-Jizyah, yang memberangkatkan kelima orang jemaah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah mengatakan, selain memberikan sanksi kepada pihak travel pihaknya juga memberikan hukuman berupa pencekalan terhadap kelima jemaah umroh tersebut.
Syahrifullah menambahkan, TKI yang bekerja di luar negeri dengan cara non-prosedural masih banyak terjadi hingga saat ini, TKI dengan cara non-prosedural atau ilegal sendiri bisa dianggap menjadi sebuah kejahatan internasional dan perdagangan orang.
Reporter : Mawardi