IKN Diputuskan Sebagai Ibu Kota Politik

Jakarta, DUTA TV — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik tahun 2028.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerjemahkan ibu kota politik itu adalah pusat politik bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yaitu semua kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan diselenggarakan di IKN.
Menurutnya, arah menuju ibu kota politik ini menjadi jawaban kepemerintahan Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN.
“Apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang bagaimana pemerintah pusat di bawah presiden Prabowo, sekarang sudah diputuskan bahwa 2028 Insya Allah Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara,” kata Muzani pada Jumat, 24 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menganggarkan Rp48,8 triliun untuk percepatan pembangunan IKN.
Dia menilai, anggaran tersebut mempertegas bahwa pembangunan ibu kota masa depan Indonesia itu semakin jelas serta menjawab masa depan IKN di tangan Presiden Prabowo.(lip6)





