Ijin HGU Sawit Diduga Dijadikan Lahan Tambang Batubara dan Pertanian Jagung?

Martapura, DUTA TVInilah pertanian jagung yang memanfaatkan lahan PTPN 13 Danau Salak, dengan luas sekitar 1.300 hektar dari rencana 3.000 hektar. Bahkan dari informasi yang didapat, investor sudah melakukan panen dua kali.

Peralihan fungsi lahan ini jelas menuai pertanyaan dan diduga melanggar ijin hak guna usaha perusahaan milik BUMN itu, karena hanya diperuntukkan bagi kebun kelapa sawit.

Selain ijin terdapat pula syarat dan kategori gangguan lingkungan rendah. Sementara peralihan fungsi diduga mengakibatkan lahan terbuka dan diperparah dengan kerjasama pertambangan batubara.

Sementara dua instansi terkait yakni Dinas Perkebunan dan Dinas PPTPM Banjar, bakal berkoordinasi karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam peralihan fungsi lahan, dan rencana perpanjangan hak guna usaha PTPN 13.

Menurut Kadis Perkebunan Banjar Ir Dondit Subekti, HGU PTPN 13 hanya diperuntukkan bagi kelapa sawit, jika memanfaatkan hamparan luas untuk pertanian jagung dan tambang batubara, berarti melanggar PERMEN Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang Perijinan Perkebunan.

“jadi seteleh kita telusuri untuk memudahkan invesatasi pihak investor itu bisa mendaftarkan secara online dan ketentuanya diatur oleh pemerintah pusat, mengenai ditenggarainya belum mendapat rekomendasi itu perlu diverifikasi lebih lanjut ke dinas perkebunan setempat,” kata Kadis PPTPM Banjar Diauddin.

Sementara Faisal Budhi selaku pihak PT Plantin Mas investor pertambangan dan kebun jagung di lahan PTPN 13 Danau Salak berdalih kerjasama dengan perusahaan BUMN, dan sudah mengantongi nomor induk berusaha.

“itukan Sudha ada izinya tingal dicek saja, terkait Cuma nomor induk berusaha saja, berarti itukan ada nomor induknya berarti ada izinya, kalau ke daerahnya kan sudah ada pelayanan satu pintu, dan saya tahunya cuma sampai disitu saja ya,” ungkapnya.

Sedangkan Kakanwil BPN ATR Kalsel Alen Syahputra menjelaskan, tidak ada lahan HGU PTPN 13 yang dikeluarkan kecuali untuk bangunan sekolah, dan peralihan fungsi harus mendapat rekomendasi dari Dinas Terkait.

“terkait beralih fungsi lahan tersebut, jika untuk masyarakat minta keluarkan bahwa karena ini aset BUMN maka mayarakat dipersilakan mengajukan PTPM nanti PTPM mengajukan ke Kementrian BUMN nah nanti BUMN apakah mau mengembalikan ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu Manager PTPN 13 Dansal Ah Tambunan melalui pesan WA meminta agar konfirmasi ke Direksi di Pontianak, karena MoU dengan PT Planting Mas dilakukan pihak Direksi.

Tim liputan.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *